Tips Agent ! Acc Bank. Closing. Panduan Proses Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
2017-07-19 15:24:29
Kredit Kepemilikan Rumah ( KPR ) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Sedangkan jaminan/agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR pembelian. (cermati.com)
Hal-Hal yang Harus di Perhatikan :
1. Gali Informasi sedikit demi sedikit data penghasilan konsumen sebelum Membooking
2. Apabila data konsumennya meragukan atau belum tercantum dalam panduan ini, segera hubungi prosessing
3. Pengajuan KPR sangat ditentukan dari hasil analisis tim ANALISIS di Bank
4. Sebelum mengajukan KPR, atur mindset anda seperti ANDA SEORANG ANALIS BANK
5. Untuk dapat disetujui plafon KPR nya full sesuai pengajuan, maka penghasilan konsumen (boleh joint income) harus 3x lipat dari cicilan yang di ambil
6. Data yang harus dilengkapi dalam pengajuan KPR "Lihat di Form Ceklist"
7. Buku tabungan/saldo tabungan rata-rata cukup banyak mempengaruhi dalam mengajukan KPR karna itu menunjukkan bagaimana karakter konsumen dalam mengelola keuangannya, maka apabila ada saldo tabungan yang baik walaupun bukan rekening payrol, harap dilampirkan
8. Panduan ini mungkin belum selengkap yang sales harapkan, jadi apabila ada penemuan baru dapat di tambahkan.
Skema Pengajuan KPR ke Bank

Hal-Hal Khusus yang Perlu di Perhatikan :
a). BI Cheking
-
Apabila Konsumen sudah lebih dari call 2 (kasus iuran tahunan) kartu kredit, masih dapat diproses (BTN,BNI,Mandiri)
-
Apabila Konsumen sudah lebih dari call 2 (pinjaman/pemakaian) kresit apapun, maka harus dilunasi dahulu dan bukti pelunasan Wajib di lampirkan dan lamanya melunasi sudah berjalan 2 tahun ( BNI ) berlaku EXCEPTION
-
Konsumen boleh memiliki cicilan yang sedang berjalan asalkan tidak blacklist bi cheking
-
Cicilan yang sedang berjalan tersebut akan mengurangi penghasilan yang dilaporkan konsumen dalam pengajuan
-
kalau kartu kredit akan dibebankan full pemakaian ( bukan cicilan kartu ) dalam penghasilan
-
kalau kredit multiguna/KPR/KKB akan di bebankan cicilannya ke penghasilan perbulan
-
Segala pinjaman yang melalui perusahaan finance akan terdeteksi dalam BI cheking
-
Nama Pemohon dan pendukung akan mengalami BI cheking
-
Cara dalam melakukan BI cheking setiap bank belum tentu sama, maka bisa saja terjadi ditemukan "call" disatu bank sedangkan di bank lain tidak ditemukan
b). Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-
KTP yang dilampirkan sebaiknya tidak kadaluarsa
-
Usia Pemohon maks. 55 tahun ( Pegawai Swasta+PNS ), 60 tahun ( Wiraswasta ), 65 tahun profesional, untuk PNS tertentu tergantung masa pensiunnya.
-
Usia pemohon yang semakin tua akan beresiko biaya asuransi yang semakin mahal.
-
KTP Kadaluarsa lebih kurang 3 bulan lagi, maka harus selalu mengingatkan konsumen, karna dikwatirkan ketika akan dilakukan akad kredit, ktp tersebut sudah kadaluarsa
-
Masa KPR akan ditentukan dari usia pemohon ( Apabila single income )
-
Masa KPR akan ditentukan dari usia yang paling tua ( Apabila joint income )
-
KTP tidak harus berdomisili bandung ( LUAR KOTA )
-
Bila pemohon sudah menikah tapi status di KTP masih belum bersama, boleh melampirkan KTP dan KK masing-masing.
c). Surat Nikah / Surat Cerai
-
Bagi Konsumen yang Non-muslim wajib melampirkan fotocopy Surat Nikah dari Catatan Sipil. Dapat berlaku juga apabila belum punya surat bikah catatan sipil bisa di proses dulu, tapi ketika akad harus sudah ada ( DISPOSISI )
-
Bagi konsumen yang berstatus janda / duda wajib melampur fotocopy Surat Cerai dari Pengadilan Agama. Berlaku Disposisi
d). NPWP
-
Setiap pemohon KPR sebaiknya memilik NPWP
-
Bila pemohon seorang istri dan tidak punya NPWP, maka boleh memakai NPWP suami
-
Bila pemohon seorang suami dan tidak punya NPWP, maka tidak boleh menggunakan NPWP istrinya.
-
Alamat NPWP tidak harus sama dengan alamat KTP
-
Bila tidak punya NPWP, maka tidak berlaku Disposisi
e). Status Kepegawaian & Masa Kerja ( Untuk Pegawai Tetap )
-
Berstatus pegawai tetap ( all bank 0
-
Masa Kerja harus sudah 2 tahun / bukan fresh graduate ( BNI, Niaga, BJB )
-
Bila belum 2 tahun, maka harus melampirkan PAKLARING kerja di perusahaan sebelumnya sehingga total masa kerja sudah 2 tahun ( BNI, Niaga, BJB )
-
Sudah Karyawan tetap tapi belum 3 tahun dan tidak dapat melampirkan Paklaring Kerja ( hanya bisa pakai BTN )
f). Tempat Kerja
-
Tempat kerja boleh diluar kota bandung ( Niaga, BJB, Mandiri )
-
Tempat kerja boleh diluar kota bandung apabila penghasilan seluruhnya payroll dan ada istri atau orangtua di bandung ( hanya di BNI ) berlaku EXCEPTION
-
Tempat kerja boleh diluar kota bandung apabila penghasilan tunai asalkan ada istri atau orangtua atau anak sekolah / kuliah dibandung ( hanya di BTN )
-
Untuk pekerjaan yang diluar kota bandung dan non-payroll maka untuk verifikasi incomenya akan lebih lama ( all bank ) karna verifikasi income di oper ke kota tersebut
g). Penghasilan diatas 5jt
-
Penghasilan diatas 5jt diterima tunai wajib pakai SPT pph ( Niaga, BNI )
-
Penghasilan diatas 5jt diterima tunai tanpa SPT PPh pasal 21 ( BTN, Mandiri )
-
Penghasilan diatas 5jt diterima tunai tanpa SPT pph pasal 21 boleh, asalkan saldo tabungan rata-rata perbulan sebesar 3x cicilan KPR ( Niaga )
-
Penghasilan diatas 5jt tunai tanpa SPT hanya diakui 5jt dan wajib mengganti slip gaji menjadi 5jt ( BNI )
h). Penghasilan dibawah 5jt
-
Penghasilan dibawah 5jt diterima tunai tidak wajib pakai SPT Pph ( all bank )
-
Penghasilan dibawah 5jt diterima tunai boleh, tapi saldo tabungan rata-rata 3x cicilan KPR ( Niaga )
i). Pegawai Kontrak / Freelance Asuransi & Property
-
Masa kerja diperusahaan sekarang sudah berjalan 5 tahun ( hanya BTN )
-
Hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke prossesing
-
Untuk pegawai freelance Asuransi & Property masa kerja harus sudah 2 tahun ( hanya BTN )
-
Data / syarat yang dibutuhkan sama dengan pegawai swasta, kecuali rekening koran penghasilan dilampirkan 6 bulan terakhir ( BTN saja )
j). Pegawai CPNS / PNS atau Pegawai BUMN dan Capeg BUMN
-
CPNS boleh sebagai pemohon ( BJB & Mandiri )
-
CPNS tidak boleh sebagai pemohon hanya sebagai pendukung ( BNI & Niaga )
-
PNS boleh jadi pemohon ( all bank )
-
Diingatkan bahwa apabila sudah sertifikasi maka penghasilan sertifikasi dapat diperhitungkan 50% ( hanya BNI ), diperhitungkan 100% ( BTN, BJB, Mandiri )
-
Penghasilan tambahan PNS & CPNS yang diterima full secara payroll akan diperhitungkan 100% ( BNI & Niaga )
-
Hampir setiap PNS sekarang berpenghasilan payroll, mohon digali lagi kepada konsumen
k). Profesional Dokter / Bidan / Ahli Gigi / Pengacara / Akupuntur dll *
-
Tidak ada masa kerja minimum
-
Apabila konsumen membuka praktek sendiri, maka mohon kondisi tempat praktek dipersiapkan antara lain : ada tidak nya pasien setiap hari, ada tidaknya plang / papan nama
-
Penghasilan akan diperhitungkan seperti seorang wiraswasta
-
Tidak hanya dokter yang mau melampirkan buku tamu pasien karna dianggap melanggar kode etik, sedangkan ini adalah syarat mutlak untuk memperhitungkan penghasilan, maka mohon sebelumnya konsumen diperjelas
-
Khusus untuk yang paramedic ( Seperti akupuntur, refleksi dan pengobatan alternative lainnya ) harus memiliki izin praktek resmi dari Dinas Kesehatan. Apabila tidak ada, maka tidak dapat diakui
h). Wiraswasta
-
Masa usaha minimum harus sudah berjalan 2 tahun
-
Apabila sebagai pemohon, maka wajib memiliki SIUP & TDP, dan dapat dilampirkan terakhir, ketika akan dilakukan akad kredit / Disposisi ( all bank )
-
SIUP & TDP harus terdaftar atas nama pemohon
-
Apabila SIUP & TDP tidak atas nama pemohon, maka diminta fotocopy akta pendirian perusahaan untuk melihat benar tidaknya pemohon memiliki perusahaan tersebut
-
Apabila hanya sebagai pendukung, cukup hanya SKU dari Kelurahan
-
Apabila permohonan KPR dibawah 100jt, pemohon boleh hanya boleh melampirkan SKU ( BTN )
-
Apabila KPR dibawah 200jt, pemohon boleh hanya melampirkan SKU, tetapi penghasilan yang akan diperhitungkan dalam verifikasi hanya 60% dari total penghasilan bersih usaha ( BNI )
-
Apabila sudah memiliki SIUP dan TDP lengkap dan terdaftar atas nama pemohon, maka penghasilan usaha yang akan diverifikasi diperhitungkan 100% ( BTN, Niaga )
-
Wiraswasta harus memiliki salda tabungan rata-rata per 3 bulan terakhir sebesar 3x lipat dari cicilan KPR
-
Apabila wiraswasta sebagai pendukung tapi penghasilannya jauh lebih besar dari pemohon, maka secara otomatis akan diubah oleh pihak bank menjadi pemohon. Maka kembali kesyarat yang sebelumnya.
-
Apabila saat ini konsumen tidak punya melampirkan SIUP & TDP maka dapat diuruskan oleh perusahaan ( ada biaya tambahan )
-
Apabila konsumen tidak dapat menyediakan laporan keuangan, dapat dibantu dibuatkan oleh perusahaan ( ada biaya tambahan )
* Panduan ini sesuai dengan Bank dan Perusahaan Tertentu